Minggu, 04 Januari 2009

Tujuh Pegawai Honor 
Dinas Perikanan Diringkus

Ketujuh tersangka yang dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian itu diantaranya, HB, YA (20), Ri (35), AT (32), TIF (26), AA (35) dan R O (23).
Selain menangkap ketujuh tersangka berjenis kelamin laki-laki ini, petugas turut mengamankan barang bukti(BB) berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu serta satu set alat permainan jenis domino.

Kapoltabes Pekanbaru, ketika dikonfirmasi , melalui Kapolsekta Rumbai Pesisir, menyebutkan, penangkapan ketujuh pegawai honorer penjudi ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah terkait aktivitas perjudian di Kantor Balai Pelatihan Perikanan.


Laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Petugas kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan guna pembenaran terhadap informasi tentang adanya tindak pidana perjudian. Benar saja. Ternayata informasi masyarakat itu benar adanya. Di kantor pemerintahan tersebut sering dijadikan tempat untuk berjudi.


Tak mau berlama-lama membiarkan tindak pidana terjadi di wilayah hukumnya, 
Polsekta Rumbai Pesisir kemudian melakukan perencanaan untuk penyergapan. Tak membuang waktu lama,petugas turun ke lokasi.


Setelah memastikan ada yang berjudi, petugas mengepung lokasi. Penyergapan dilakukan. Hasilnya, ketujuh pegawai honor perikanan tertangkap tangan sedang berjudi. Tanpa ada perlawanan, para tersangka kemudian digelandang ke Kantor Polsekta Rumbai Pesisir guna menjalani pemeriksaan intensif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar